Liburan ke Luar Negeri, Ini 5 Barang Bawaan yang Dibatasi Jumlahnya
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," tuturnya.
Untuk itu, Gatot mengimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih bisa memerhatikan peraturan Permendag No 36/2023 tersebut. Sebab, terdapat batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor Kemendag.
Selain itu, pokok pengaturan Permendag No 36/2023 yang dititipkan ke Bea Cukai adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan inpor dari Post Border menjadi Border pada barang-barang seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas hingga sepatu.
"Para importir diharapkan memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.
Editor: Vien Dimyati