Nikmati Promo Liburan Ditraktir MNC Bank dari Mister Aladin
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Nataru, khususnya bagi masyarakat yang akan berpergian jarak jauh menggunakan transportasi umum (Sindonews.com, 14/12/2021).
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ujarnya.
Tidak hanya itu, orang dewasa yang belum menerima vaksinasi dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang berpergian jarak jauh.
“Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama, yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," tutur Wiku.
Selain protokol kesehatan dan kelengkapan vaksinasi, budget merupakan suatu komponen yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan sebelum pergi berlibur atau melakukan perjalanan jarak jauh. Pasalnya, budget perjalanan bisa membengkak apabila tidak direncanakan dengan baik.