Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Keindahan Alam, Tarian Tradisional Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pariwisata Bali Dibuka Besok untuk Wisatawan, Ini Syaratnya

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:12:00 WIB
Pariwisata Bali Dibuka Besok untuk Wisatawan, Ini Syaratnya
Pariwisata Bali dibuka besok untuk wisatawan domestik (Foto : Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Plymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut