Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo
Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:52:00 WIB
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memerhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
Editor: Vien Dimyati