Sewa Kendaraan saat Libur Long Weekend Idul Adha, Simak Tips dari Kemenparekraf!
JAKARTA, iNews.id - Libur panjang Idul Adha menjadi momen untuk melakukan perjalanan wisata. Di momen ini, tentu Anda akan menggunakan jasa sewa kendaraan yang harus diperhatikan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan imbauan bagi wisatawan yang akan liburan menggunakan jasa sewa kendaraan untuk saat Idul Adha. Misalnya, dengan lebih jeli mengetahui izin hingga aspek keamanan kendaraan sewa. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan membuka situs spionam.dephub.id, portal milik Kementerian Perhubungan.
"Kalau kita bepergian dengan kendaraan sewa, bis atau segala macam, tolong itu diperhatikan bagaimana izinnya si kendaraan, kemudian juga ini bisa dilihat izin penyelenggaraan bisa dicek di spionam.debhub.id,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno’ (WBSU), di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (10/6/2024).
“Jadi betul-betul apakah dia punya izin kendaraan, kemudian harus dilihat juga bukti lulus uji elektroniknya, kemudian juga kita lihat apakah kursi itu ada sabuk pengaman, ini juga hal yang penting, administrasi pengemudi, dan supir," katanya.
Selain aspek keamanan kendaraan, Nia mengimbau agar jam dan tempat istirahat sopir kendaraan juga harus diperhatikan dan layak. Hal ini berkaca dari beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini, mayoritas disebabkan karena sopir kendaraan lelah dan mengantuk.