Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Turis Asing Liburan ke Bali Dikenakan Retribusi Rp150.000, Sandiaga Uno: Harus Disosialisasikan

Senin, 17 Juli 2023 - 22:34:00 WIB
Turis Asing Liburan ke Bali Dikenakan Retribusi Rp150.000, Sandiaga Uno: Harus Disosialisasikan
Sandiaga Uno akan kaji ulang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara (Foto: Wiwie)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan. Namun, jika sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.

"Memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, di mana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing," ujar Sandiaga.

"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD," tuturnya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut