Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:48:00 WIB
Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!
Pariwisata Bali segera dibuka untuk wisatawan mancanegara (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali pariwisata Bali. Dalam kebijakan ini, wisatawan mancanegara (wisman) dapat melakukan perjalanan wisata ke Bali.

Wisman akan diizinkan pemerintah masuk Bali lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Sejumlah persyaratan sudah ditetapkan pemerintah, termasuk wisman wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan termasuk menyertakan hasil tes Covid-19 dan mau dites kembali setibanya di Bali.

Aturan lain yang sangat diperhatikan pemerintah adalah memastikan para turis asing patuh menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, penyebaran varian baru kini semakin banyak ditemukan dan untuk itu pemerintah amat tegas dengan aturan yang satu ini.

"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, jika nanti saat pelaksanaan uji coba ditemukan adanya kasus melanggar prokes, maka akan ada tahapan hukuman. Salah satunya bisa saja deportasi.

"Seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," katanya.

"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya.

Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi wisman, selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali. 

Secara lengkap berikut persyaratan bagi wisman yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut