Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!
Saat kedatangan di Bali:
1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR Covid-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR lagi pada hari ke-5. Apabila negatif, dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Tapi, jika positif, perlu mengulang siklus karantina.
Editor: Vien Dimyati