Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!
Advertisement . Scroll to see content

Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:48:00 WIB
Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!
Pariwisata Bali segera dibuka untuk wisatawan mancanegara (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Mulai dari sebelum penerbangan:

1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

4.  Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut