Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:26:00 WIB
Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat
Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam mulai.dari bahan hingga pengiriman. (Foto: Ilustrasi/Instagram LPPOM MUI)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya,.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.

Tidak hanya makanan dan minuman, sertifikasi halal juga diberikan kepada usaha jasa pengiriman makanan. Salah satunya perusahaan logistik berbasis aplikasi Paxel.

Mereka menjadi perusahaan kurir pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Halal Logistik. Sertifikasi ini diperoleh dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) dan diaudit LPPOM MUI bekerja sama dengan Inspiry Konsultan Indonesia. 

Co-founder Paxel, Zaldy Masita mengatakan, untuk mendapat sertifikasi halal perusahaan harus memenuhi kriteria, antara lain sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik. 

“Proses pengiriman yang memenuhi standar halal, dimulai dari pilihan jenis paket non-halal di aplikasi, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non-halal selama proses penjemputan, transit hingga pengiriman paket makanan ke tujuan. Melalui internet of things (IoT), sistem operasional Paxel mulai dari first mile, mid mile hingga last mile sudah memenuhi persyaratan Halal Logistik,” ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Minggu (13/10/2024).

Melihat regulasi yang berlaku, sertifikat halal logistik merupakan dukungan pelaku usaha terkait makanan dan minuman dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Di mana semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut