Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat ke RSPAD

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:51:00 WIB
Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat ke RSPAD
Majelis hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk berobat ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk menjalani pengobatan. Setnov diperkenankan untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Permohonan saudara cek kesehatan di hari Jumat besok dikabulkan majelis hakim," ujar hakim ketua Yanto dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan permohonan tersebut. Mereka juga tak keberatan dengan rencana mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk mengecek kesehatannya di rumah sakit.

Setelah mengabulkan permintaan tersebut, hakim lantas menutup sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 itu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan Kamis depan, 4 Januari 2018, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Setelah sidang ditutup, Setya Novanto berdiri menghampiri tim penasihat hukumnya dan berbincang pelan. Mantan ketua DPR itu juga tampak menyapa istrinya, Deisti Astriani Tagor. Saat meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping, Novanto pun sempat melambaikan tangan dan tersenyum ke arah wartawan. Menyusul melalui pintu yang sama, Deisti dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut