114 TKA China Dikabarkan Masuk RI, KSPI: Keadilan Buruh Dicederai

Michelle Natalia
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah).

"Mulai dari Menko Perekonomian, Menaker, hingga Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid 19 diam seribu bahasa. Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran," sindir Said Iqbal.

Dia memaparkan, KSPI dan buruh Indonesia menolak masuknya TKA China yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut. Mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
 
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menaker. Faktanya, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menaker, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA),” ujar Said Iqbal.

Dia mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.  

Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemerintah menghentikan masuknya TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun. 

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA. Kembalikan bunyinya menjadi, setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker," kata Said Iqbal.

Dia menambahkan, KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal