138 Mal di Pulau Jawa Dibuka, Mendag: Jika Ditemukan Kasus Covid Akan Ditutup

Aditya Pratama
Mendag M Lutfi mengatakan jika ditemukan kasus Covid-19 di mal maka akan ditutup sementara. (Foto: Ist)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, pusat perbelanjaan atau mal dapat menambahkan ketentuan prokes.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ucapnya.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” imbuh dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Nasional
15 hari lalu

Pengusaha Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Buat Masyarakat Ogah Pergi ke Mal

Megapolitan
17 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru

Nasional
21 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal