JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama satu minggu, mulai 10-16 Agustus 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta hari ini.
Mendag mengatakan, meski masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Mendag Lutfi lewat keterangannya dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM level 4. Adapun pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) serta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak dilarang masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” ujar Mendag.
Dia berharap seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara ketat. Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, menurutnya, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan atau mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman.