JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melakukan restrukturisasi atas 21 BUMN Titip Kelola. Dari 21 BUMN Titip Kelola, 7 BUMN ditutup karena sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pendirian BUMN.
Sedangkan, proses restrukturisasi 14 BUMN Titip Kelola lainnya mulai menunjukkan sejumlah kemajuan positif. Adapun, 14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
Lalu, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
Kemudian, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Direktur Utama PPA, Muhammad Teguh Wirahadikusumah mengatakan, dalam melaksanakan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif untuk merumuskan strategi penyelesaian masing-masing BUMN Titip Kelola.
Langkah penyehatan itu mulai dari signifikansi perusahaan, keunggulan kompetitif, persepsi pasar, serta kinerja keuangan.
Selanjutnya, tahapan restrukturisasi dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek baik hukum, sosial, bisnis, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.