16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun, terdapat 16 ASN yang berhak mendapatkannya. Siapa saja?

Melansir Instagram resmi KemenpanRB, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Jumi 2024.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

Klik halaman selanjutnya untuk melanjutnya membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tembak Mati 3 ASN Hingga Teror Keluarga Korban Lewat Video Call, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas KKB Egianus Kogoya

8 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

11 hari lalu

3 Anak di Sumsel Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil

13 hari lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal