16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun, terdapat 16 ASN yang berhak mendapatkannya. Siapa saja?

Melansir Instagram resmi KemenpanRB, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Jumi 2024.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

Klik halaman selanjutnya untuk melanjutnya membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal