Mendagri Tito Imbau Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Semua pemerintah daerah diminta bergerak cepat.

"Saya instruksikan kepada kepala daerah, segera persiapkan dan percepat Perkada terkait THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Tito menegaskan, regulasi cukup melalui Perkada tanpa harus Perda, sehingga prosesnya lebih cepat.

"Tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung," ujarnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN dan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Ini juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," tuturnya.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Ada daerah yang fiskalnya kuat, ada yang sedang, dan ada yang lemah. Kita perhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Mendagri Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
13 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Nasional
23 hari lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Bisnis
26 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal