JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenkeu) melaporkan 188 warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban ekplotasi pekerja di Kamboja selama 2001 hingga triwulan I 2022.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, melaporkan ke-188 WNI itu dipekerjakan secara tidak prosedural di perusahaan-perusahaan kasino atau judi online di Kamboja.
Kasus ini sudah menjadi perhatian banyak pihak, dan Kemenlu telah menerima pengaduan dari masyarakat, keluarga, dan WNI lain yang bekerja di tempat tersebut.
"Kami mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, terjadi 2 kasus besar yang melibatkan 117 WNI yang dipekerjakan di kasino dan judi online. Bahkan di triwulan I 2022 saja sudah ada lagi 71 kasus baru, Sehingga, sejak 2021, terhitung ada 188 WNI yang menjadi korban," ujar Judha, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(21/4/2022).
Menurut dia, kasus ini sebenarnya seperti fenomena gunung es, datanya mungkin bisa lebih besar dari yang tercatat. Modus yang digunakan, antara lain dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai customer service di perusahaan startup di Kamboja.