2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap

Erza putra mulya
Cara menonaktifkan BPJS (okezone)

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkannya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Indonesia. Namun, saat pekerja sudah keluar atau berhenti dari pekerjaan belum semua pekerja mengetahui syarat dan cara mengaktifkannya.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan sudah tidak bekerja
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 (dua lembar)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut dua cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan offline.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

- Masuk ke halaman website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/  
- Isi menggunakan ID dan kata sandi yang dimiliki
- Lalu pilih perusahaan tempat bekerja
- Cari nomor BPJS Ketenagakerjaan atau nama pekerja yang ingin di nonaktifkan
- Klik menu action dan pilih nonaktifkan pekerja
- Terakhir konfirmasi penonaktifan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Minta bantuan kepada petugas 
- Berikan persyaratan seperti KTP, KK, AKTA,  Kartu BPJS, Paklaring
- Lalu tunggu konfirmasi dari petugas saat selesai menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan

Demikian syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Semoga dapat dipahami ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

5 hari lalu

KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi

6 hari lalu

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal