2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap

Erza putra mulya
Cara menonaktifkan BPJS (okezone)

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkannya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Indonesia. Namun, saat pekerja sudah keluar atau berhenti dari pekerjaan belum semua pekerja mengetahui syarat dan cara mengaktifkannya.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan sudah tidak bekerja
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 (dua lembar)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
1 bulan lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Pastikan BPJS PBI 106.000 Pasien Penyakit Kronis Sudah Aktif Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal