JAKARTA, iNews.id - PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) melaporkan, dua komisarisnya telah mengajukan surat pengunduran diri. Mereka adalah Edwin Ardiwinata selaku komisaris utama dan Hendro Tjahjono selaku selaku komisaris independen.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/11/2022), perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri tersebut.
"Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri yang diterima oleh Perseroan," tulis manajemen UVCR.
Manajemen menyatakan, pengunduran diri Edwin Ardiwinata dan Hendro Tjahjono dari jabatannya tersebut tidak memberi dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.
Sebagai informasi, Edwin Ardiwinata sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Utama PT Trimegah Karya Pratama Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada awal 2021 dan Hendro Tjahjono menjabat Komisaris Independen Perseroan sejak 2021.