21.000 Orang Teken Petisi Batalkan Aturan Baru Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Athika Rahma
21.000 orang teken petisi batalkan aturan baru pencairan JHT usia 56 tahun.

JAKARTA, iNews.id - Ribuan orang menandatangani petisi untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu menetapkan dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.   

Petisi di change.org diberi judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 21.355 orang dari target 25.000 orang.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022). 

Dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. 

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya. 

Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Pada aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. 

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 jam lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

2 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

6 hari lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

8 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal