Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?

Athika Rahma
Dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun, rugikan pekerja atau tidak?.

JAKARTA, iNews.id - Pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Ini berdasarkan regulasi terbaru yang disahkan pada 4 Februari lalu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. 

Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja

"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). 

Aloysius menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.  Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi. 

"Tabungan semakin lama makin besar, apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda enggak sesuai dengan tujuan menabung," ujar dia. 

Adapun dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Namun, tidak diatur peserta hanya bisa mencairkan dananya pada usia 56 tahun. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

7 hari lalu

AI Assistant hingga Agentic AI Mulai Masuk Dunia Kerja, Pekerja Indonesia Harus Siap

9 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

11 hari lalu

1 Pekerja yang Dilarikan ke RS Terjebak di Lantai 15 saat Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal