Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Buruh kecewa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) kecewa dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Hal itu membuat kondisi buruh di tengah pademi Covid-19 semakin sulit.

"JHT itu kan haknya buruh, kenapa menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," kata  Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Jumiasih mengungkapkan, beberapa buruh yang mengalami pemutusan kontrak kerja dan tidak ada pemasukan untuk bertahan hidup, maka akan mencairkan dana JHT sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru.

Sementara dalam aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta JHT harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

"Apa tawaran menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun?" ujar Jumiasih.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Syaratnya Jangan sampai Terlewat

Megapolitan
15 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
15 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal