JAKARTA, iNews.id - Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) kecewa dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Hal itu membuat kondisi buruh di tengah pademi Covid-19 semakin sulit.
"JHT itu kan haknya buruh, kenapa menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," kata Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Jumiasih mengungkapkan, beberapa buruh yang mengalami pemutusan kontrak kerja dan tidak ada pemasukan untuk bertahan hidup, maka akan mencairkan dana JHT sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru.
Sementara dalam aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta JHT harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
"Apa tawaran menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun?" ujar Jumiasih.