24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN

Rina Anggraeni
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus yang diberikan berupa penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan dengan daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah Jakarta, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.

Doddy mengatakan, relaksasi ini diberikan sebagai komitmen PLN memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," ujar Doddy, Selasa (2/3/2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Penjualan Listrik PLN Indonesia Power Tembus 82,17 TWh, Operasikan 3 Pembangkit Baru

6 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

9 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun 100 Gigawatt Pembangkit Tenaga Surya: Tahun Ini Dimulai 17 GW

10 hari lalu

Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal