JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperbolehkan mengekspor batu bara. Hal tersebut diketahui lewat postingan Pemprov Kaltim dalam akun resminya di Instagram, @pemprov_kaltim.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan sebanyak 25 perusahaan di Benua Etam ini boleh mengekspor batu bara. Pasalnya, mereka sudah memenuhi domestic market obligation (DMO) mencapai 76-100 persen.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76-100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, ada 418 perusahaan yang hingga OKtober 2021 sama sekali belum atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang izin eksportir terdaftar (ET) akan dibekukan sementara.