3 Bank BUMN Resmi Kelola Dana Kompensasi Batu Bara

Atikah Umiyani
Ilustrasi batu bara. Kementerian ESDM menunjuk 3 bank BUMN mengelola dana kompensasi batu bara (freepik)

Pada saat pemungutan DKB, kata Arifin, etap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Sementara itu, Arifin menjelaskan bahwa coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP. Namun, tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Keuangan
1 hari lalu

BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%

Nasional
4 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
4 hari lalu

Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Rombak Direksi Bank Himbara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal