3 Bank BUMN Resmi Kelola Dana Kompensasi Batu Bara

Atikah Umiyani
Ilustrasi batu bara. Kementerian ESDM menunjuk 3 bank BUMN mengelola dana kompensasi batu bara (freepik)

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Sementara itu, Arifin menjelaskan bahwa coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP. Namun, tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

5 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

7 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

7 hari lalu

Harta Orang Terkaya Indonesia Menyusut Rp37 Triliun dalam Sehari, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal