3 Cara Sukses dengan Bisnis Ekspor Impor Minus Risiko

Jeanny Aipassa
Ilustrasi terminal peti kemas untuk bisnis ekspor impor. (Foto: Antara)

Setelah hal-hal mendasar itu ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana Anda dapat memenuhi syarat untuk melakukan bisnis ekspor-impor. Berikut beberapa aturan bagi pelaku usaha ekspor-impor:  

- Ekspor: 

1. Melengkapi Legalitas Usaha
Dalam kegiatan bisnis ekspor sangat penting untuk memiliki legalitas usaha. Persiapkan mulai dari SIUP, NPWP, Nomor Induk Kepabeanan, TDP, dan sejenisnya. Dokumen ini sangat penting karena menyangkut proses administrasi bisnis antar negara. Sebagus apapun produk Anda tidak akan diterima secara resmi di suatu negara jika tidak memiliki legalitas usaha. Nomor Induk Kepabeanan bisa Anda dapatkan dengan mendatangi Kantor Bea Cukai.

2. Menyiapkan Dokumen Ekspor
Ketika legalitas usaha sudah lengkap, selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen ekspor. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses administrasi ketika produk Anda akan masuk ke negara tujuan. Dokumen ekspor yang harus Anda siapkan di antaranya adala invoice, packing list, dan  bill of landing.

- Impor 

1. Membuat Tanda Pengenal Importir 
Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, sebagai seorang importir, Anda harus melakukan registrasi Kepabeanan. Di mana, Anda harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

2. Mengurus Angka Pengenal Importir (API)
Bukan hanya itu, Anda juga harus mengurus API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal sebagai importir, melalui Kantor Bea Cukai setempat 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Singgung Masih Ada Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan

Nasional
15 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Bisnis
26 hari lalu

Realisasi Pembiayaan Investasi Pemerintah Tembus Rp22,73 Triliun di Awal 2026, untuk Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal