API dibagi menjadi dua yaitu API-U (Umum) yang ditujukan pada barang impor yang akan dijual kembali dan API-P (Produsen) yang ditujukan pada barang impor yang akan digunakan sendiri.
Dalam bisnis impor yang dimaksud di sini, berarti Anda membutuhkan API-U untuk menjual kembali barang tersebut. Untuk mendapatkan API-U, Anda dapat melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti.
Berbagai aturan yang harus dipenuhi pelaku usaha ekspor dan impor tersebut, kadang membuat keder, sehingga banyak pelaku usaha yang kemudian memilih memasarkan produk di dalam negeri.
Namun dengan kemajuan teknologi dan tingginya dukungan pemerintah, peluang untuk sukses dengan bisnis ekspor impor semakin terbuka luas.
Berbagai program yang diluncurkan pemerintah melalui kementerian dan dinas terkait, bahkan beberapa e-commerce semakin memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar ekspor bahkan menjadi importir yang memiliki mitra terpercaya.