3 Cara Sukses dengan Bisnis Ekspor Impor Minus Risiko

Jeanny Aipassa
Ilustrasi terminal peti kemas untuk bisnis ekspor impor. (Foto: Antara)

API dibagi menjadi dua yaitu API-U (Umum) yang ditujukan pada barang impor yang akan dijual kembali dan API-P (Produsen) yang ditujukan pada barang impor yang akan digunakan sendiri.

Dalam bisnis impor yang dimaksud di sini, berarti Anda membutuhkan API-U untuk menjual kembali barang tersebut. Untuk mendapatkan API-U, Anda dapat melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti. 

Berbagai aturan yang harus dipenuhi pelaku usaha ekspor dan impor tersebut, kadang membuat keder, sehingga banyak pelaku usaha yang kemudian memilih memasarkan produk di dalam negeri. 

Namun dengan kemajuan teknologi dan tingginya dukungan pemerintah, peluang untuk sukses dengan bisnis ekspor impor semakin terbuka luas. 

Berbagai program yang diluncurkan pemerintah melalui kementerian dan dinas terkait, bahkan beberapa e-commerce semakin memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar ekspor bahkan menjadi importir yang memiliki mitra terpercaya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
20 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Tegaskan Terbuka Dikritik: Justru Saya Terbantu

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal