3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur

Advenia Elisabeth
3 provinsi dengan UMP 2022 bermasalah, demo hingga gugat gubernur. (Foto: Ist)

Selain itu, revisi tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.

Karena itu, Apindo DKI Jakarta menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Terkait dengan proses gugatan terhadap Gubernur Anies, Apindo juga menyerukan pengusaha Ibu Kota tidak melakukan pembayaran UMP sebesar 5,1 persen sesuai perubahan yang dilakukan Gubernur Anies.
 
2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun lalu menjadi Rp4.285.798,90. Namun, keputusan ini ditolak oleh sebagian buruh.

Adapun salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen. Alhasil, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten melakukan mogok kerja pada 6 hingga 10 Desember 2021. Selain itu, mereka juga mengancam demo hari ini.

"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

8 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

23 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

27 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal