3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur

Advenia Elisabeth
3 provinsi dengan UMP 2022 bermasalah, demo hingga gugat gubernur. (Foto: Ist)

3. Jawa Barat

Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Pada SK itu, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen dari besaran UMK 2022 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. 

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Jabar tidak mencabut SK itu, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.

Untuk kondusivitas dunia usaha, Ning juga meminta kepada para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

3 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

27 hari lalu

Kapolri Dorong Tjimande dan Debus Banten Jadi Kekuatan Budaya, Bisa Hasilkan Devisa

29 hari lalu

Hari Kesembilan Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Hilang, Tim SAR Sisir 8 Sektor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal