JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami pro dan kontra. Di beberapa provinsi, penetapan kenaikan UMP tahun ini menuai polemik.
Keputusan pemerintah daerah (pemda) mendapatkan penolakan dari pengusaha maupun buruh karena mereka merasa dirugikan. Bahkan, tak sedikit upaya para buruh atau pengusaha yang memprotes keputusan kepala daerahnya, mulai dari mogok kerja, demo, hingga menggugat kepala daerah.
Berikut ini 3 provinsi yang masih berpolemik dengan UMP 2022, yang dirangkum MNC Portal Indonesia:
1. DKI Jakarta
Serikat buruh sempat berdemo meminta formulasi UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,8 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 diubah. Berkat upaya tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
Namun kenaikan UMP tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dan kecewa dengan keputusan Anies Baswedan. Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.