JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI turut prihatin atas insiden tertabraknya empat orang di pelintasan Kereta Api (KA) Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," ujar Anne dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Anne menambahkan, aktivitas di sepanjang jalur KA, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, hal ini dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata dia.