Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Sebelumnya, empat orang tewas tertabrak KA Fajar Utama rute Jakarta-Semarang di Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024). Satu korban tewas seorang bocah jenazahnya sempat tersangkut badan kereta api dan terbawa ke daerah Patokbeusi, Subang.
Kecelakaan mengerikan itu tepatnya terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Menurut informasi, kecelakaan maut terjadi saat keempat korban sedang bermain di sekitar rel KA usai olahraga pagi. Korban meninggal dunia di antaranya dua orang tua dan dua anak-anak diperkirakan berusia 7 tahun.