45.000 Karyawan Industri Tekstil Dirumahkan Sepanjang 2022, Ketua Umum API: Mimpi Buruk

Advenia Elisabeth
Ilustrasi industri tekstil. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan sebanyak 45.000 karyawan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia telah dirumahkan sepanjang 2022. 

Menurut dia, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus membayangi industri tekstil dan produk tekstil akibat kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Hal itu, lanjut Jemmy, sudah terlihat dari turunnya permintaan pasar ekspor tekstil dan produk tekstil yang turun sebesar 30 persen di tahun ini. 

"Gelombang PHK bak mimpi buruk bagi karyawan di industri tekstil dan produk tekstil. Saat ini kondisi industri TPT Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ujar Jemmy, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (28/10/2022).

Dia menjelaskan, semenjak jumlah permintaan ekspor turun, nasib karyawan industri TPT bak di ujung tanduk. Tercatat sudah 45.000 karyawan industri TPT yang sudah dirumahkan. 

"45.000 karyawan sudah mulai dirumahkan dari awal 2022, gara-gara permintaan pasar ekspor turun 30 persen akibat kondisi global yang tidak stabil," ungkap Jemmy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

Nasional
12 hari lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Nasional
25 hari lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Nasional
1 bulan lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Nasional
2 bulan lalu

Industri Tekstil Tertekan Imbas Perang di Timur Tengah, Harga Bahan Baku Naik 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal