5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.

Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut. 

Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022):

1. Alasan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan alasan pemerintah mengeser pencairan dana JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya pada usia 56 tahun. Pasalnya, Kemnaker saat ini punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.  

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

5 jam lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

6 jam lalu

Istana Minta Buruh Demo dengan Tertib: Mari Kita Jaga Kekondusifan

7 jam lalu

KSP Dudung Janji Kawal 11 Tuntutan Buruh hingga ke DPR: Kami Perhatikan dengan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal