52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni
52 koperasi simpan pinjam terindikasi lakukan praktik pinjol ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya. 

Temuan di kantor notaris tersebut menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris sudah memberikan keterangan dan stafnya juga sudah dimintai keterangan. 

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” ucap Zabadi. 

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. 

“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” tuturnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Nasional
21 hari lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Nasional
22 hari lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Nasional
30 hari lalu

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026, Simak Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal