JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan sebanyak 52 koperasi terindikasi kuat melakukan pelanggaran, yakni menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dia bersama tim pada Selasa (16/11/2021) berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.
“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kemenkop UKM, kata dia, akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun nonkoperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. Dia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.