52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni
52 koperasi simpan pinjam terindikasi lakukan praktik pinjol ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan sebanyak 52 koperasi terindikasi kuat melakukan pelanggaran, yakni menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal. 

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dia bersama tim pada Selasa (16/11/2021) berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal. 

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Kemenkop UKM, kata dia, akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun nonkoperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. Dia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Nasional
22 hari lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Nasional
23 hari lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Nasional
31 hari lalu

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026, Simak Cara Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal