5,4 Juta TKI Bekerja di Luar Negeri, Sebagian Besar Lewat Jalur Ilegal

Iqbal Dwi Purnama
20 TKI ilegal dari Malaysia diamankan di Pelabuhan Swasta/Tangkahan (Foto: Istimewa)

Benny mengakui bahwa hadirnya aturan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perpres tentang Gugus Gugus Tugas dan Penanganan Pencegahan TPPO juga belum bekerja secara optimal. Hasilnya, praktik perdagangan orang hingga saat ini masih eksis di tanah air.

"Saya sempat menemui Presiden, saya katakan, Gugus Tugas ini mandul, gugus tugas ini tidak efektif. Kenapa sindikat penempatan ilegal ini tidak bisa disentuh oleh hukum, karena mereka dibekingi oleh oknum yang memiliki atributif kekuasaan," ucapnya.

Benny juga memaparkan bahwa saat ini cukup banyak warga Indonesia yang telah menjadi korban daripada praktik perdagangan orang antar negara. Hal itu merupakan dampak apabila masyarakat berangkat kerja ke luar negeri lewat jalur yang tidak resmi.

"Pak presiden kaget saat saya paparan, tiga tahun saya menangani, saat ini sudah ada 120.000 yang dideportasi, setiap hari dalam tiga tahun saya menangani kepulangan 1.900 jenazah, artinya setiap hari ada dua peti mati anak bangsa yang kembali ke tanah air, dan itu 90 persen yang unprosedural," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Nasional
22 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal