JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 63.947 karyawan yang tekena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka itu tercatat dalam periode Januari hingga Oktober 2024.
“Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” bunyi keterangan dari laman resminya dikutip iNews.id, Minggu (17/11/2024).
Adapun, tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yakni mencapai 14.501 orang. Angka ini 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.