JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Insentif (BIP JPU) 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Sandiaga menuturkan, Covid-19 menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebanyak 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen. Karena itu, Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” ujarnya.