Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Oktiani Endarwati
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu keuntungannya mereka bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, UU Cipta Kerja menjadi tonggak kebangkitan UMKM.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal. Kondisi itu membuat banyak dari mereka yang enggan mengajukan sertifikat halal.

Padahal, kata Teten, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
1 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Nasional
1 bulan lalu

Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Nasional
1 bulan lalu

Sejalan dengan Asta Cita Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal