Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Oktiani Endarwati
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)

"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," ucapnya.

Mantan kepala staf presiden itu mengatakan, UMKM adalah motor penggerak ekonomi. Sekitar 97 persen tenaga kerja diserap sektor UMKM.

"Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasok. Saya optimistis UMKM bisa tumbuh berkembang, dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Nasional
20 jam lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Nasional
12 hari lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
13 hari lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal