Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Oktiani Endarwati
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu keuntungannya mereka bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, UU Cipta Kerja menjadi tonggak kebangkitan UMKM.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal. Kondisi itu membuat banyak dari mereka yang enggan mengajukan sertifikat halal.

Padahal, kata Teten, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
2 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal