JAKARTA, iNews.id - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami mengungkapkan hasil investigasi terbaru terkait kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang atau debt collector. Hingga saat ini, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menuturkan, seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Dia menambahkan, dari hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujar Bernardino dalam keterangannya dikutip, Jumat (29/9/2023).
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.