Aftech Sebut Fintech Ilegal Coreng Citra Fintech

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Cofounder sekaligus CEO Dompet Kilat itu menilai, fintech ilegal sengaja tidak mau mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa berniat berkecimpung lama di industri ini. Sementara, fintech legal berusaha mengikuti aturan yang berlaku agar perusahaannya dapat bertahan lama.

"Jadi dua mindset berbeda. Teknologi sama tapi gunakan adoption berbeda dalam bisnis," ucapnya.

Kendati demikian, mantan Presiden Direktur AirAsia Indonesia itu menilai, keberadaan fintech ilegal bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun regulator.

"Saya bilang ke regulator, ini proses pembelajaran. Turning point untuk belajar dan menata pondasi benar. Kami asosiasi menekankan self dicipline. Kita list, fasilitasi pasti tapi yang paling penting, jangan sampai anggota kita ini melanggar. Ini fokus utama kami," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

2 bulan lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

5 bulan lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

5 bulan lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal