"Jadi itu mesti didalami lagi nanti dengan sosialisasi dengan kementerian PUPR maupun Kemenkeu," tuturnya.
Dia juga mengatakan pemerintah tidak akan mengevaluasi kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera tersebut, karena perlu disosialisasikan terlebih dahulu.
"Tidak (evaluasi), sosialisasi dulu ya," ujarnya.
Airlangga menuturkan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal Tapera ini akan terus disosialisasikan ke masyarakat. Dia mengatakan walau menjadi direspons masyarakat dalam bentuk kritik, pemerintah meminta agar dipahami dulu kebijakan Tapera tersebut.
"Dipahami dulu ya," ucap Airlangga.