JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Brojo Alumni LPDP menjelaskan bahwa alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Para awardee tidak diwajibkan kembali ke Indonesia.
Menurutnya, mereka boleh berkarya di luar negeri dan menghasilkan prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.
“Nggak, kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” ucap Satryo kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Melansir Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Alumni LPDP, alumni diperbolehkan menetap di luar negeri dengan izin untuk magang. Adapun, hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:
a. Surat pernyataan izin magang pascastudi (format terlampir).
b. Offering Letter atau surat penawaran magang dari instansi/perusahaan
yang mencantumkan start date dan end date magang.
c. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per
poin: