1. Relevansi program magang dengan studi yang diambil;
2. Manfaat program magang untuk pemohon;
3. Manfaat program magang untuk negara;
4. Relevansi program magang dengan esai pada saat mendaftar beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP);
5. Rencana karir pemohon di Indonesia setelah selesai program magang
pasca studi; dan
6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah menyelesaikan program
magang pasca studi jika ada.
Ketentuan terkait pengajuan izin magang pasca studi:
a. Permohonan izin magang pasca studi maksimal diajukan kepada LPDP 60
hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen resmi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.
b. Tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal
kelulusan.
c. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.
d. Bagi Alumni Penerima Beasiswa yang bekerja sebagai PNS harus
melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan
magang/internship di luar negeri
Berdasarkan ketentuan alumni LPDP boleh menetap di luar negeri di atas, awardee diperbolehkan menetap jika melaksanakan program magang maksimal 2 tahun.
Sementara itu, penerima beasiswa LDPD yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana persiapan studi dan dana studi sesuai keputusan direktur hingga pemblokiran mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Demikian ketentuan alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Semoga bisa dipahami ya!