Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Ini Ketentuan Resminya!

Puti Aini Yasmin
Ketentuan Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri (Foto: screenshot LPDP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Brojo Alumni LPDP menjelaskan bahwa alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Para awardee tidak diwajibkan kembali ke Indonesia.

Menurutnya, mereka boleh berkarya di luar negeri dan menghasilkan prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.

“Nggak, kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” ucap Satryo kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Lantas, Bagaimana Ketentuan Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri?

Melansir Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Alumni LPDP, alumni diperbolehkan menetap di luar negeri dengan izin untuk magang. Adapun, hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin magang pascastudi (format terlampir).
b. Offering Letter atau surat penawaran magang dari instansi/perusahaan
yang mencantumkan start date dan end date magang.
c. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per
poin:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Viral Alumnus Pamer Paspor Anak WNA, LPDP: Sudah Tak Memiliki Keterikatan Hukum

Nasional
47 menit lalu

Alumnus LPDP Minta Maaf usai Pamer Sang Anak Dapat Paspor Inggris

Nasional
4 jam lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
10 hari lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal