Anak Sekolah Bisa Dapat BLT hingga Rp2 Juta, Simak Syaratnya

Suparjo Ramalan
Pemerintah tahun ini memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada anak sekolah. (Foto: Okezone)

-Supaya bisa mendapatkan BLT, pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

-Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

-Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

-Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

-Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir. Orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Generasi AI Dimulai dari Bangku SD, Mengapa Critical Thinking Jadi Kunci?

57 tahun lalu

Jadwal Libur Sekolah jelang Lebaran 2026, Total Ada 16 Hari!

57 tahun lalu

PERSAGI Ajak Gen Alpha Melek Gizi, Pintar Kenali Makanan Sehat di Sekolah

57 tahun lalu

Anak Sekolah Lebih Rentan Depresi dibandingkan Orang Dewasa? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal