Anak Sekolah Bisa Dapat BLT hingga Rp2 Juta, Simak Syaratnya

Suparjo Ramalan
Pemerintah tahun ini memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada anak sekolah. (Foto: Okezone)

-Supaya bisa mendapatkan BLT, pelajar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

-Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

-Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

-Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

-Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir. Orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
18 hari lalu

Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Rakyat: Tak Boleh Ada Anak Berangkat Sekolah Kelaparan!

1 bulan lalu

Jangan Tunggu Anak Dewasa, Kebiasaan Sehat Ini Harus Ditanamkan sejak Sekolah

1 bulan lalu

Tarra Budiman Curhat Tiap Masuk Sekolah Putrinya Tak Mau Pakai Seragam

2 bulan lalu

Anak Masuk Sekolah Lagi, Dokter Ingatkan Ancaman DBD Ikut Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal